RUDHIANTO/6101415037 Pers di dunia dan di Indonesia

Pengertian Pers dan Fungsi Pers

Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”. Media massa, menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Pers_Indonesia


Fungsi Pers Universal

Secara umum, pers memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah menyiarkan informasi, mendidik, menghibur, dan mempengaruhi.


A. Fungsi pers untuk menyiarkan informasi
memberikan kemudahan bagi khalayak untuk mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan. B. Fungsi pers untuk mendidik
Yang menjadi fungsi kedua dari pers adalah mendidik. Media massa baik cetak atau media elektronik adalah wahana pendidikan bagi masyarakat massa. Dalam hal ini, pers tidak jarang memuat berbagai informasi yang sarat akan pengetahuan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan khalayak tentang berbagai macam hal. Umumnya, informasi atau materi yang mengandung pengetahuan dituangkan dalam bentuk penulisan artikel, video, berita foto, cerita dan lain-lain
C. Fungsi pers untuk menghibur
Ketika khalayak merasa jenuh dengan berbagai informasi yang berbobot, maka khalayak akan berusaha mencari waktu luang untuk mencari hiburan. Hiburan yang dimaksud adalah materi atau isi pers yang bersifat hiburan. Kita dapat menemuinya dalam bentuk tajuk rencana, cerita pendek, cerita bersambung, karikatur, teka teki silang dan lain-lain.
D. Fungsi pers untuk mempengaruhi
Fungsi terakhir dari pers adalah untuk mempengaruhi. Dalam artian, pers memegang peranan yang sangat penting dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Pada pers, fungsi mempengaruhi umumnya terdapat pada artikel ataupun tajuk rencana. https://pakarkomunikasi.com/fungsi-pers

Fungsi Pers Secara Umum dan Peranannya



Sistem pers suatu Negara ditentukan oleh sistem pemerintahan yang dianut. Sebagai sarana kegiatan jurnalistik, pers dipandang sebagai kekuatan keempat atau Fourth Estate dalam sebuah proses pemerintahan yang menganut sistem demokrasi setelah kekuasaan Eksekutif, kekuasaan Legislatif, dan kekuasaan Yudikatif serta bebas dari pengaruh pemerintah. Hal ini dipertegas oleh kata-kata yang diutarakan oleh Aleksandr Solzhenitsyn sebagaimana dikutip oleh William L. Rivers, Wilbur Schramm, dan Clifford G. Christians, yang menyatakan bahwa pers di negara-negara Barat telah menjadi paling berkuasa, lebih berkuasa daripada legislatif, eksekutif dan yudikatif (Effendi, 1984 : 190).





Sebagai institusi kemasyarakatan, pers memiliki tanggung jawab sosial yang sangat besar kepada masyarakat. Jika pemerintah melakukan berbagai tindakan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat, maka pers harus hadir untuk membela masyarakat. Namun, jika Negara yang mengalami ancaman maka pers pun harus membahasnya. Dengan demikian, setiap insan pers memiliki tanggung jawab individu dalam rangka menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya kepada diri sendiri dan masyarakat. Idealisme yang dimiliki pers hendaknya tidak menjadikan pers sebagai lembaga penentang pemerintah. Terkait dengan hal ini, maka pers hendaknya melaksanakan fungsi dan perannya sebagai kontrol sosial agar roda pemerintah tetap dapat berjalan di dalam koridor konstitusi.

Pengertian Pers
“Pers” adalah istilah dalam bahasa Belanda dan bersinonim dengan istilah “press” (Bahasa Inggris). Yang dimaksud dengan pers adalah cetak atau penyiaran secara tercetak.

  • Menurut George Fox Mott (1956), yang dimaksud dengan pers adalah pelayan masyarakat, penghubung masyarakat, pemimpin masyarakat, dan penjual pengetahuan.
  • Menurut Onong Uchjana Effendy (1984), pers memiliki dua macam pengertian. Pertama, pers dalam arti luas yang mencakup semua penerbitan termasuk media massa elektronik. Dan kedua, pers dalam arti sempit yang terbatas pada media cetak. Media massa elektronik termasuk pers karena pada radio dan televisi terdapat kegiatan-kegiatan jurnalistik yang hasilnya berupa berita atau news yang disiarkan sebagaimana layaknya surat kabar.
  • Menurut John Courtney Murray, pers bebas adalah sebuah institusi informasi publik yang berada dalam masyarakat sipil.
  • Menurut Dictionary of Media, yang dimaksud dengan pers adalah segala sesuatu yang terlibat dalam jurnalisme atau sebuah badan yang menerbitkan buku. Terminologi pers awalnya ditujukan kepada jurnalisme tercetak, khususnya surat kabar jurnalisme. Namun, pada akhir abad 20, istilah pers mulai ditujukan kepada bentuk-bentuk jurnalisme elektronik.
  • Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pers di Indonesia memiliki asas prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Fungsi Pers Universal

Secara umum, pers memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah menyiarkan informasi, mendidik, menghibur, dan mempengaruhi.
A. Fungsi pers untuk menyiarkan informasi
Fungsi pertama dan yang paling utama dari pers adalah untuk menyiarkan informasi. Khalayak memiliki kebutuhan untuk mencari informasi mengenai beragam hal. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak mendasar manusia karenanya dilindungi oleh Piagam PBB tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Di Indonesia sendiri, hak untuk memperoleh informasi diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Media massa khususnya pers adalah sarana yang tepat bagi khalayak untuk memperoleh beragam informasi yang dibutuhkan. Khalayak akan melakukan cara-cara yang tepat untuk memperoleh informasi yaitu berlangganan surat kabar atau menonton siaran televisi dan radio. Perkembangan teknologi telah membuat media massa baik cetak maupun elektronik bertransformasi ke dalam bentuk digital. Hal ini tentunya memberikan kemudahan bagi khalayak untuk mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan.
B. Fungsi pers untuk mendidik
Yang menjadi fungsi kedua dari pers adalah mendidik. Media massa baik cetak atau media elektronik adalah wahana pendidikan bagi masyarakat massa. Dalam hal ini, pers tidak jarang memuat berbagai informasi yang sarat akan pengetahuan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan khalayak tentang berbagai macam hal. Umumnya, informasi atau materi yang mengandung pengetahuan dituangkan dalam bentuk penulisan artikel, video, berita foto, cerita dan lain-lain
C. Fungsi pers untuk menghibur
Ketika khalayak merasa jenuh dengan berbagai informasi yang berbobot, maka khalayak akan berusaha mencari waktu luang untuk mencari hiburan. Hiburan yang dimaksud adalah materi atau isi pers yang bersifat hiburan. Kita dapat menemuinya dalam bentuk tajuk rencana, cerita pendek, cerita bersambung, karikatur, teka teki silang dan lain-lain.
D. Fungsi pers untuk mempengaruhi
Fungsi terakhir dari pers adalah untuk mempengaruhi. Dalam artian, pers memegang peranan yang sangat penting dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Pada pers, fungsi mempengaruhi umumnya terdapat pada artikel ataupun tajuk rencana.
Sponsors Link

Fungsi Pers di Indonesia

Fungsi pers di Indonesia mengacu pada fungsi pers secara universal dan telah memiliki landasan serta pedoman. Rumusan fungsi pers di Indonesia termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi sebagai berikut :
  • Ayat 1 : Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  • Ayat 2 : Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Dengan demikian, pers di Indonesia memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  1. Sebagai media informasi maksudnya adalah bahwa pers nasional memiliki kebebasan untuk mencari serta menyampaikan informasi yang valid kepada masyarakat. Hal ini terkait dengan hak memperoleh informasi yang melekat pada masyarakat serta dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  2. Sebagai media pendidikan maksudnya adalah bahwa pers nasional merupakan sarana pendidikan bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat memperkaya wawasan serta pengetahuan tentang berbagai macam hal yang ingin diketahui.
  3. Sebagai media hiburan maksudnya adalah bahwa pers nasional merupakan media untuk memperoleh hiburan atau kesenangan bagi masyarakat yang diperoleh melalui isi media yang dikemas oleh perusahaan pers.
  4. Sebagai kontrol sosial maksudnya adalah bahwa pers nasional sebagai lembaga sosial melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh pejabat publik atau penguasa. Kontrol sosial dilakukan melalui pernyataan pendapat secara bebas namun bertanggung jawab. Pers nasional mendukung pemerintah dengan mempublikasikan berbagai kegiatan pemerintah yang positif agar dapat diketahui oleh masyarakat.
  5. Sebagai lembaga ekonomi  maksudnya adalah bahwa perusahaan pers di Indonesia dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip ekonomi agar tercipta pers yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para insan pers baik karyawan maupun jurnalis dengan tetap menjalankan kewajiban sosialnya. https://pakarkomunikasi.com/fungsi-pers

Perkembangan pers di dunia dan pers di indonesia
 
Perkembangan Pers Di Dunia Dan Indonesia _ Kegiatan jurnalistik pertama yang dikenal dalam sejarah adalah Buletin Berita Acta Diurna (peristiwa harian) pada masa romawi kuno. Pada abad 1 SM, Julius Caesar memerintahkan untuk memangpangkan bulletin berita yang ditulis dengan tangan ini di Forum, Alun alun besar di kota Roma. Buletin berita yang disebarluaskan kepada masyarakat ditemukan di Cina sekitar tahun 750 M. Abad ke 15, penyebarluasan berita dengan cepat dan luas dimungkinkan dengan adanya mesin cetak hasil penemuan, Johannes Gutenberg dari Jerman. Mula mula, surat kabar hanya terdiri atas satu lembar saja dan seringkali hanya memuat satu peristiwa saja. Dari bentuk inilah lambat laun surat kabar menjadi bentuknya saat ini.

Jerman, Belanda, dan Inggris memproduksi surat kabar dan majalah dalam berbagai ukuran pada abad ke 16 dan 17. Jurnal opini menjadi populer di Prancis mulai akhir abad ke 17. Hingga awal abad ke 18 para politisi mulai menyadari potensi besar surat kabar dalam membentuk opini public. Konsekuensinya, jurnalisme pada periode ini sangat bersifat politis, pers dianggap sebagai “suplemen” politik dan setiap partai politik memiliki surat kabar sendiri. Selama periode ini, muncullah wartawan-wartawan besar, seperti Daniel Defoe, Jonathan Swift, Joseph Addison, dan Sir Richard Steele. Pada asat itu juga dimulailah perjuangan panjang menegakkan kebangsaan pers.

Sejarah pers Indonesia baru dimulai pada abad ke 20, Ketika Raden Mas Tirto Adhi Soerjo menerbitkan mingguan Soenda Berita pada 17 agustus 1903. Akibat perselisihan hukum dengan Raden Noto, kawannya sendiri. Tirto  terkena hukuman pembuangan ke pulau Bacan (Maluku) sehingga ia terpaksa menghentikan operasi mingguannya yang sudah berjalan selama 2 tahun itu. Setelah mejalani hukuman Tirto kembali ke Batavia, bersama rekan-rekannya, tirto menerbitkan mingguan Medan Prijaji pada 1 januari 1907. Sebagai penerbit dan pemimpin redaksi, tirto sering melancarkan kritik terhadap korupsi dan inefisiensi yang dilakukan para pejabat pemerintahan warga Belanda dan Melayu.

Mingguan dengan ukuran tabloid ini langsung populer di kalangan priayi yang waktu itu merupakan kelompok masyarakat terdidik. Melalui kolom “Bagian Politik MP”, Tirto tidak pernah takut membongkar korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ia sering mendesak pemerintah untuk mendengarkan aspirasi politik warga melayu dan meminta perluasan kesempatan warga local mendapatkan pendidikan. Hal tersebut membuat Medan Prijaji menjadi populer sebagai corong kebangkitan nasionalisme pada waktu itu. Akibat pemberitaannya, Tirto selama bertahun2 berurusan dengan berbagai tuduhan di meja hijau. Ia pun beberapa kali di penjara karena tulisannya.

Setelah kemerdekaan, media cetak yang paling terkenal dengan hasil investigasinya adalah  Harian Indonesia Raya . harian yang dipimpin oleh Mochtar Lubis ini mengengkan kebijaksanaan pemberitaan yang independen, yang seringkali berbenturan dengan kebijaksanaan politik pemerintah. Surat kabar ini memberitakan serentetan skandal, konflik, dan penipuan yang terjadi pada berbagai kementrian serta  beberapa perwakilan Indonesia  di luar Negeri. Bahkan, pd tahun 1954, Presiden Soekarno tidak luput dari  serangan pemberitaan investigasi Indonesia Raya , ketika ia diam diam menikahi Hartini.

Pers Indonesia masa Orde Baru (1966-1974) sesungguhnya lebih berorientasi ke masyarakat, populistik, kritis, dan bebas. Upaya mewujudkan kemerdekaan Pers Indonesia cukup panjang dengan dalam waktu yang lama, Dr. H. Krisna Harahap membagi upaya tersebut dalam lima periode, yaitu:

·         Era kolonial (sampai dengan 1945)
·         Era demokrasi liberal (1945-1959)
·         Era Demokrasi terpimpin (1959-1966)
·         Era Orde Baru (1966-1998)

·         Era Reformasi (1998-sekarang)
http://coretan-berkelas.blogspot.com/2016/03/perkembangan-pers-di-dunia-dan-indonesia.html 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA TAK MENJADIKAN ALASAN ATLET HANDBALL DEMAK UNTUK BERMALAS-MALASAN

Tugas Sport Jurnalism