Tugas Sport Journaslism Pers Nasional dan Dunia
Nama
: Wahyu Riski Maulana
Nim : 6101415007
PERS
INDONESIA
Pers adalah badan yang membuat penerbitan media
massa secara berkala, Definisi terminologisnya adalah “media massa
cetak” atau “media cetak”.
Sejarah Pers di indonesia
1.
Masa Kekuasaan hindia Belanda abad ke 19
sejak
abad 17 di Batavia media cetak sudah terbit secara berkala dan surat kabar
ini di ungkapkan pada buku yang berjudul “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923)
ditulis oleh Dr. De Haan, pada masa ini hindia belanda
2. Masa kekuasaan Jepang
Pada
era ini pers Indonesia mengalami kemajuan dalam hal teknis namun juga mulai
diberlakukannya izin penerbitan pers, sempat di awal-awal pada masa
kekuasan jepang ini melarang aktivitas surat menyurat atau bisa disebut pers,
surat kabar pada masa kekuasan belanda dilarang beredar. Namun Media cetak
indonesia secara dipaksa ikut bergabung menjadi satu, yang pada saat itu media cetak indonesia
berdiri sendiri dan semua usaha rencana sampai tujuannya harus disesuaikan dengan
tentara jepang untuk memenagkan peperangan “ Perang Asia Timur Raya” yang dinamakan “Dai Toa Senso”
3.
Pers
Terpimpin (1957 – 1965)
“Hak kebebasan individu disesuaikan dengan
hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat hal ini
di ungkapkan oleh menteri muda penerangan yaitu maladi, saat pidatonya dalam menyambut
kemerdekaan RI yang ke-14, pada tahun 1960 “langkah-langkah tegas akan
dilakukan terhadap surat kabar, majalah-majalah, dan kantor-kantor berita yang
tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Yang
tidak menaati mulai diberlakukan mengenai sanksi-sanksi perizinan terhadap
Pers.
4. Masa Orde Baru
Dunia pers yang seharusnya bersuka cita
menyambut kebebasan pada masa orde baru terhadap kebangkitan negara dalam
segala aspek yang dipimpin oleh soeharto, tetapi malah sebaliknya. Pers
mendapat berbagai tekanan dari pemerintah. Tidak ada kebebasan dalam
menerbitkan berita-berita miring seputar pemerintah. Bila ada berita miring maka media massa tersebut akan
mendapatkan peringatan keras dari pemerintah yangtentunya akan mengancam
penerbitannya. Bila pers tersebut ingin tetap hidup, maka media massa
tersebut harus memberitakan hal-hal yang baik tentang pemerintahan orde baru
untuk mendukung kekuasaanya agar bisa bertahan.
5. Pers di masa pasca Reformasi
Tuntutan reformasi bergema ke semua sektor
kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers. Hal ini terjadi pada tanggal
21 Mei 1998 dimana orde baru tumbang dan mulailah era reformasi. Sejak
masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal
ini sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan
rakyat Indonesia. Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers
atau koran, majalah, atau tabloid baru.
Di Era reformasi pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Hal ini disambut gembira dikalangan pers,
karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang
sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers
(UUPP).
PERS INTERNASIONAL (DUNIA)
Perkembangan Pers di Dunia
Sebelum bubarnya Negara Uni Republik Sosialis Soviet, kita bisa
dengan mudah membedakan sistem pers dalam dua kelompok besar: Pers Barat yang menganut
teori pers bebas atau liberal dan Pers Timur yang menganut pers
komunis. Pers Barat di wakili oleh Amerika dan Negara-negara sekutunya di Eropa
Barat. Karena Amerika adalah pencetus teori tanggung jawab sosial atau dikenal
pula sebagai komisi kebebasan pers (1942-1947) Sedangkan Pers Timur diwakili
oleh Uni Soviet dan negara-negara satelitnya di Eropa Timur Tetapi, sejak
bubarnya Negara Uni Soviet, dan sistem politik Negara-negara Eropa Timur yang
menganut paham komunis itupun ikut berubah, maka dikotomi antara Pres Barat dan
Pers Timur itu kiranya sudah tidak relevan lagi. Sistem Pers Timur berbeda
sekali dengan sistem Pers Barat bahkan sangat bertentangan. Karena dalam sistem
Pers Timur, berita tidak dipandang sebagai barang dagangan. Maksud dari berita
tidak dipandang sebagai barang dagangan disini adalah bahwa berita bukan untuk
pemuas nafsu rasa ingin tahu namun berita adalah keharusan ikut berusaha
mengorganisasikan pembangunan dan pemeliharaan Negara sosialis. Sedangkan Pers
Barat memandang berita sebagai barang yang dapat diperjual belikan maka itu
berita yang di sampaikan pada khalayak harus menarik.


Komentar
Posting Komentar