Tugas Sport Journaslism Pers Nasional dan Dunia



Nama : Wahyu Riski Maulana
Nim     : 6101415007







PERS INDONESIA
Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala, Definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.
Sejarah Pers di indonesia
1.    Masa Kekuasaan  hindia Belanda abad ke 19 
 sejak abad 17 di Batavia media cetak sudah terbit secara berkala dan surat kabar ini di ungkapkan pada buku yang berjudul “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923) ditulis oleh Dr. De Haan, pada masa ini hindia belanda
2.    Masa kekuasaan Jepang
Pada era ini pers Indonesia mengalami kemajuan dalam hal teknis namun juga mulai diberlakukannya izin penerbitan pers, sempat di awal-awal pada masa kekuasan jepang ini melarang aktivitas surat menyurat atau bisa disebut pers, surat kabar pada masa kekuasan belanda dilarang beredar. Namun Media cetak indonesia secara dipaksa ikut bergabung menjadi satu,  yang pada saat itu media cetak indonesia berdiri sendiri dan semua usaha rencana sampai tujuannya harus disesuaikan dengan tentara jepang untuk memenagkan peperangan “ Perang Asia Timur Raya”  yang dinamakan “Dai Toa Senso”
3.    Pers Terpimpin (1957 – 1965)
 “Hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat hal ini di ungkapkan oleh menteri muda penerangan yaitu maladi, saat pidatonya dalam menyambut kemerdekaan RI yang ke-14, pada tahun 1960 “langkah-langkah tegas akan dilakukan terhadap surat kabar, majalah-majalah, dan kantor-kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Yang tidak menaati mulai diberlakukan mengenai sanksi-sanksi perizinan terhadap Pers.
4.    Masa Orde Baru
Dunia pers yang seharusnya bersuka cita menyambut kebebasan pada masa orde baru terhadap kebangkitan negara dalam segala aspek yang dipimpin oleh soeharto, tetapi malah sebaliknya. Pers mendapat berbagai tekanan dari pemerintah. Tidak ada kebebasan dalam menerbitkan berita-berita miring seputar pemerintah. Bila ada berita miring maka media massa tersebut akan mendapatkan peringatan keras dari pemerintah yangtentunya akan mengancam penerbitannya. Bila pers tersebut ingin tetap hidup, maka media massa tersebut harus memberitakan hal-hal yang baik tentang pemerintahan orde baru untuk mendukung kekuasaanya agar bisa bertahan.
5.    Pers di masa pasca Reformasi
Tuntutan reformasi bergema ke semua sektor kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers. Hal ini terjadi pada tanggal 21 Mei 1998 dimana orde baru tumbang dan mulailah era reformasi. Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal ini sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran, majalah, atau tabloid baru.
Di Era reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Hal ini disambut gembira dikalangan pers, karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).


PERS INTERNASIONAL (DUNIA)

Perkembangan Pers di Dunia
Sebelum bubarnya Negara Uni Republik Sosialis Soviet, kita bisa dengan mudah membedakan sistem pers dalam dua kelompok besar: Pers Barat yang menganut teori pers bebas atau liberal dan Pers Timur yang menganut pers komunis. Pers Barat di wakili oleh Amerika dan Negara-negara sekutunya di Eropa Barat. Karena Amerika adalah pencetus teori tanggung jawab sosial atau dikenal pula sebagai komisi kebebasan pers (1942-1947) Sedangkan Pers Timur diwakili oleh Uni Soviet dan negara-negara satelitnya di Eropa Timur Tetapi, sejak bubarnya Negara Uni Soviet, dan sistem politik Negara-negara Eropa Timur yang menganut paham komunis itupun ikut berubah, maka dikotomi antara Pres Barat dan Pers Timur itu kiranya sudah tidak relevan lagi. Sistem Pers Timur berbeda sekali dengan sistem Pers Barat bahkan sangat bertentangan. Karena dalam sistem Pers Timur, berita tidak dipandang sebagai barang dagangan. Maksud dari berita tidak dipandang sebagai barang dagangan disini adalah bahwa berita bukan untuk pemuas nafsu rasa ingin tahu namun berita adalah keharusan ikut  berusaha mengorganisasikan pembangunan dan pemeliharaan Negara sosialis. Sedangkan Pers Barat memandang berita sebagai barang yang dapat diperjual belikan maka itu berita yang di sampaikan pada khalayak harus menarik.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA TAK MENJADIKAN ALASAN ATLET HANDBALL DEMAK UNTUK BERMALAS-MALASAN

Tugas Sport Jurnalism